ASN Kepulauan Seribu Disosialisasikan Majelis Penetapan Barang Milik Daerah

By Al


nusakini.com - Jakarta - Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta melakukan sosialisasi Keputusan Gubernur Nomor 501 tahun 2019 tentang Majelis Penetapan Status Barang Milik Daerah kepada pejabat SKPD dan UKPD Kabupaten Kepulauan Seribu di gedung Mitra Praja, Sunter Jakarta Utara.

Kepala Bidang Perubahan Status Aset (PSA) Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta, Gigih Nugrohadi mengatakan, sosialisasi dilakukan apabila ada temuan barang yang tidak diketahui dan ditemukan fisiknya namun masih tercatat diinventarisasi barang dapat diselesaikan melalui sidang majelis penetapan status barang milik daerah.

"Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian barang milik daerah yang bermasalah," terangnya

Sementara itu, Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad berharap dengan adanya majelis tersebut persoalan penghapusan dan pemanfaatan aset diwilayahnya dapat teratasi.

"Dengan begitu ada kepastian hukum terkait penghapusan aset yang selama ini masih terjadi kendala," tandasnya.